Abstract :
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh suatu realitas sengketa atas tanah yang sering terjadi di masyarakat desa/kota, dan menyerahkan penyelesaian sengketa itu pada Pemerintah Desa/Kelurahan dan berlanjut pada Pemerintah Kecamatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu : 1). Apa dasar pembenaran menurut hukum terhadap penyelesaian sengketa atas tanah oleh pemerintah Kecamatan ? 2). Bagaimana bentuk dan tata cara penyelesaian sengketa atas tanah oleh Pemerintah Kecamatan? Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk menjelaskan dasar pembenaran menurut hukum terhadap penyelesaian sengketa atas tanah oleh pemerintah Kecamatan; 2) Untuk menjelaskan bentuk dan tata cara penyelesaian sengketa atas tanah oleh Pemerintah Kecamatan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang didukung dengan cara pengamatan dan pengalaman penulis dalam implementasi penyelesaian sengketa atas tanah oleh Pemerintah Kecamatan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa sengketa atas tanah di masyarakat yang berkelanjutan dan menimbulkan konflik atau bentrokan fisik antara pihak yang bersengketa, antara kelompok masyarakat, berdampak pada gangguan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat. Pemerintah Kecamatan menerima dan melakukan penyelesaian sengketa atas tanah tersebut dalam rangka mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sebagai salah satu tugas Camat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. Yang menjadi dasar pembenaran menurut hukum terhadap penyelesaian sengketa atas tanah oleh Pemerintah Kecamatan, meliputi : adanya kewajiban Pemerintah (Pusat dan daerah) untuk melindungi warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam alinea keempat Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adanya kebiasaan masyarakat yang sudah menjadi kenyataan, adanya korelasi tugas Camat di bidang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dengan penyelesaian sengketa atas tanah, adanya kebijakan penegakan hukum melalui restorative justice. Penyelesaian sengketa atas tanah oleh Pemerintah Kecamatan dapat memilih penyelesaian sengketa diluar pengadilan, yang disebut mediasi. Melalui mediasi penyelesaian sengketa dapat diterima oleh pihak yang bersengketa serta mewujudkan perdamaian antar pihak yang bersengketa.