DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEWENANGAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Rahayu, Rahayu
Subject
K623 Civil law 
Datestamp
2021-10-08 02:33:10 
Abstract :
Karena jabatannya, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara merupakan Pejabat Pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan membuat akta PPAT di beberapa wilayah yang PPAT nya tidak mencukupi atau belum ada sama sekali. Sedangkan Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus adalah Pejabat yang karena Jabatannya pada Badan Pertanahan Nasional, ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah. Rumusan masalah yang diangkat dalam Penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah Kewenangan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Setelah berlakunya Undang ? Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang ? Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris ? (2) Bagaimanakah Kekuatan Hukum Akta Tanah yang diterbitkan oleh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ? Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan Undang ? Undang dan pendekatan konseptual, dimana dengan pendekatan tersebut peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai masalah yang sedang diteliti. Kewenangan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setelah berlakunya Undang ? Undang Nomor 2 tahun 2014 Perubahan Atas Undang ? Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Keberadaan Camat selaku PPAT yang bersifat sementara adalah merupakan hal yang sama dengan kedudukan PPAT sebagai Pejabat Umum. Keberadaan Camat dalam hal sebagai PPAT sementara disebabkan karena status Camat sebagai Kepala Kecamatan ditempat Camat tersebut menjalankan jabatannya. Meskipun demikian, dalam keberadaannya Camat selaku PPAT sementara dapat diangkat menjadi kepala Kecamatan untuk mengisi adanya kekurangan PPAT di wilayahnya pada Kabupaten atau Kotamadya yang mengalami kekurangan formasi PPAT tersebut. Apabila keberadaan PPAT telah terpenuhi di Kabupaten atau Kotamadya, maka Camat yang bersangkutan tetap dalam jabatannya sebagai Camat pada Kecamatan tersebut berakhir. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso