Abstract :
Karena jabatannya, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara merupakan Pejabat
Pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah
dengan membuat akta PPAT di beberapa wilayah yang PPAT nya tidak mencukupi atau belum ada
sama sekali. Sedangkan Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus adalah Pejabat yang karena
Jabatannya pada Badan Pertanahan Nasional, ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT dengan
membuat akta PPAT khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah.
Rumusan masalah yang diangkat dalam Penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah
Kewenangan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Setelah berlakunya Undang ?
Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang ? Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris ? (2) Bagaimanakah Kekuatan Hukum Akta Tanah yang diterbitkan oleh Camat
sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ?
Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan Undang ? Undang dan
pendekatan konseptual, dimana dengan pendekatan tersebut peneliti akan mendapatkan informasi
dari berbagai aspek mengenai masalah yang sedang diteliti.
Kewenangan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setelah berlakunya
Undang ? Undang Nomor 2 tahun 2014 Perubahan Atas Undang ? Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris, Keberadaan Camat selaku PPAT yang bersifat sementara adalah
merupakan hal yang sama dengan kedudukan PPAT sebagai Pejabat Umum. Keberadaan Camat
dalam hal sebagai PPAT sementara disebabkan karena status Camat sebagai Kepala Kecamatan
ditempat Camat tersebut menjalankan jabatannya. Meskipun demikian, dalam keberadaannya
Camat selaku PPAT sementara dapat diangkat menjadi kepala Kecamatan untuk mengisi adanya
kekurangan PPAT di wilayahnya pada Kabupaten atau Kotamadya yang mengalami kekurangan
formasi PPAT tersebut. Apabila keberadaan PPAT telah terpenuhi di Kabupaten atau Kotamadya,
maka Camat yang bersangkutan tetap dalam jabatannya sebagai Camat pada Kecamatan tersebut
berakhir.