Abstract :
Pasal 38 sampai 40 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan
tindak pidana perdagangan orang merupakan UU yang diatur secara khusus, UU
Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dimana anak korban
mendapatkan perlindungan perdagangan orang terutama bagi anak-anak yang
menjadi korban tindak pidana. Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) menegaskan
bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan anak untuk tujuan apapun dan
dalam bentuk apapun. UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
karena anak juga makhluk hidup yang mendapatkan perlindungan hak asasi
manusia.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana pengaturan
hukum pidana dalam perlindungan terhadap anak sebagai korban trafficking. 2).
Bagaimana Upaya hukum pidana dalam pemenuhan hak anak yang menjadi
korban trafficking.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normativ,
pendekatan Perundang-undangan (statue approach). Pendekatan Perundangundangan
menganalisis morma yang berlaku. Pnelitian ini menggunakan bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier.