DETAIL DOCUMENT
ANALISIS UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN TRAFFICKING DITINJAU DARI HUKUM PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
NURHALIZA, NURHALIZA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-06-14 01:33:44 
Abstract :
Pasal 38 sampai 40 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang merupakan UU yang diatur secara khusus, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dimana anak korban mendapatkan perlindungan perdagangan orang terutama bagi anak-anak yang menjadi korban tindak pidana. Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan anak untuk tujuan apapun dan dalam bentuk apapun. UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia karena anak juga makhluk hidup yang mendapatkan perlindungan hak asasi manusia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana pengaturan hukum pidana dalam perlindungan terhadap anak sebagai korban trafficking. 2). Bagaimana Upaya hukum pidana dalam pemenuhan hak anak yang menjadi korban trafficking. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normativ, pendekatan Perundang-undangan (statue approach). Pendekatan Perundangundangan menganalisis morma yang berlaku. Pnelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso