Abstract :
Keberhasilan Penyelesaian Suatu Proyek Konstruksi Tergantung Dari Kerja Sama antar pihak-pihak yang terlibat didalam, yaitu pengguna jasa (owner) dan penyedia jasa (kontraktor dan konsultan). Sebelum proses konstruksi dimulai, pihak pengguna jasa dan pihak penyedia jasa membuat kesepatan tertulis berupa surat perjanjian atau kontrak.
Faktor yang berpotensi terjadinya tuntutan oleh penyedia jasa konstruksi yaitu faktor perubahan item pekerjaan oleh pengguna jasa, faktor spesifikasi material dan faktor keterlambatan pengadaan material. Penyelesaian timtunan dengan melalui musyawarah yaitu melalui rapat yang rutin diadakan setiap minggunya.