DETAIL DOCUMENT
PROSES PENYIDIKAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Lasiwua, Meiliana Angreanit
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-08-02 07:04:32 
Abstract :
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga diharapkan mampu menimbulkan pencegahan dan penindakan kepada mereka yang selalu melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Rumusan masalah yang diangkat dalam Penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah Hukum Mengatur Korban Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ? (2) Bagaimanakah Perlindungan terhadap Korban kekerasan dalam rumah tangga Dalam Proses penyidikan Menurut perspektif hak asasi manusia ? Metode penelitian yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif . Dalam penelitian ini digunakan 2 (dua) pendekatan yaitu Pendekatan Undang-Undang, dilakukan dengan menelaah setiap Undang-Undang maupun regulasi yang ada hubungannya dengan persoalan hukum yang sedang ditangani Dan Pendekatan Konseptual yang dilaksanakan dengan mempelajari pandanganpandangan serta doktrin-doktrin dalam ilmu Hukum. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini terkait erat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kewajiban kepolisian untuk melaksanakan proses penyidikan adalah memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga yang merupakan pelaksanaan dari kewajiban negara melalui pemerintah dengan dukungan seluruh masyarakat yang perlu dilakukan sepenuhnya karena bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso