Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Lasiwua, Meiliana Angreanit
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-08-02 07:04:32
Abstract :
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak
Kekerasan Dalam Rumah Tangga diharapkan mampu menimbulkan pencegahan dan
penindakan kepada mereka yang selalu melakukan tindakan kekerasan dalam rumah
tangga. Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran Hak
Asasi Manusia dan merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk
diskriminasi yang harus dihapuskan.
Rumusan masalah yang diangkat dalam Penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah
Hukum Mengatur Korban Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ?
(2) Bagaimanakah Perlindungan terhadap Korban kekerasan dalam rumah tangga
Dalam Proses penyidikan Menurut perspektif hak asasi manusia ? Metode penelitian
yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah metode penelitian yuridis
normatif . Dalam penelitian ini digunakan 2 (dua) pendekatan yaitu Pendekatan
Undang-Undang, dilakukan dengan menelaah setiap Undang-Undang maupun
regulasi yang ada hubungannya dengan persoalan hukum yang sedang ditangani Dan
Pendekatan Konseptual yang dilaksanakan dengan mempelajari pandanganpandangan
serta doktrin-doktrin dalam ilmu Hukum.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga ini terkait erat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Kewajiban kepolisian untuk melaksanakan proses
penyidikan adalah memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak korban
kekerasan dalam rumah tangga yang merupakan pelaksanaan dari kewajiban negara
melalui pemerintah dengan dukungan seluruh masyarakat yang perlu dilakukan
sepenuhnya karena bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, merupakan
pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.