DETAIL DOCUMENT
AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
MUSAFIR, MUH. MUSTARI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-09-02 03:37:19 
Abstract :
Keberadaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada dasarnya berfungsi bagaimana kedudukan antara pekerja dan pengusaha seimbang. Dimana di dalam Undang-Undang tersebut telah ditegaskan bagaimana Hak dan Kewajiban para pihak di dunia Ketenagakerjaan. Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak hanya melibatkan pekerja dan pengusaha tetapi melibatkan pihak ketiga yaitu pemerintah, pengusaha dan pekerja itu sendiri Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Pengaturan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan? 2. Bagaimana Akibat Hukum Jika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conceptual aproach) Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam dalam berbagai aturan perundang-undangan yang ada baik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso