DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DI TEMPAT KEJADIAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
AMU, NURUL AULIA Y.
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-09-02 03:45:22 
Abstract :
Saat ini transportasi di Indonesia menjadi sarana yang banyak digunakan masyarakat dalam melakukan aktivitasnya. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran pengguna kendaraan untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas. Namun sekarang yang sering kita jumpai pengandara bersifat semaunya dan menghiraukan rambu-rambu lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan luka ringan, luka berat bahkan korban jiwa. Adanya perkembangan kemajuan teknologi seperti alat transportasi sehingga menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. Kecelakaan dijalan raya dapat terjadi pada siapa saja, dimana saja dan tidak dapat diprediksi dalam arti tiba-tiba, namun kecelakaan memiliki penyebab. Hal ini merupakan permasalahan yang serius bagi masyarakat dan pemerintah, maka diperlukan kesadaran manusia dalam berlalu lintas. Selain sudah ajal kejadian ini terjadi karena kurangnya kedisiplinan berkendara di jalan raya yang sering ugal-ugalan. Rumusan masalah dari penelitian ini : 1). Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum dalam sistem hukum pidana, 2). Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat kejadian. Penelitian ini menggunakan metode hukum Yuridis Normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil penelitian maka dapat ditarik kesimpulan yaitu: Pertanggungjawaban hukum dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat kejadian yang diatur sesuai pasal 310 ayat (4) UU LLAJ: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.- (dua belas juta rupiah). Selanjutnya, dalam kecelakaan lalu lintas pidana yang mengakibatkan meninggalnya korban, terlebih dahulu dilakukan konsiliasi pidana yaitu proses perdamaian dan restorative justice antara pelaku dan keluarga korban, meskipun upaya perdamaian tetap melanjutkan proses pidana. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso