DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PERANAN BIDANG INTELIJEN DI KEJAKSAAN DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Lohonauman, Stevana Natasya Maristella
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-09-06 01:55:00 
Abstract :
Kejaksaan Republik Indonesia lembaga yang pemerintahan yang memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana dimana memiliki tugas utama yaitu melaksanakan penuntutan serta kewenangan lainnya yang dimiliki sebagai salah satu penegak hukum. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya kejaksaan mempunyai beberapa bidang salah satunya bidang intelijen. Bidang Intelijen di Kejaksaan biasanya bertanggungjawab mengumpulkan informasi terkait kegiatan criminal dan mendukung proses penyelidikan dan penuntutan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana pengaturan hukum mengenai peranan intel kejaksaan menurut aturan perundang ? undangan ? 2. Bagaimana pelaksanaan peran intel kejaksaan dalam system hukum pidana ? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang ? undangan Pengaturan hukum mengenai peranan intelijen kejaksaan diatur dalam perundang ? undangan di Indonesia yaitu Undang ? Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang ? Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang ? Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Intelijen Penagakan Hukum. Pelaksanaan peran intel kejaksaan dalam system hukum pidana dilakukan melalui beberapa tahap pelaksanaan yaitu: Pengumpulan informasi dan data terkait dugaan tindak pidana melalui berbagai metode seperti: Penyelidikan, penggalian keterangan, pemantauan, dan analisis intelijen. Melakukan kegiatan intelijen seperti penuntutan, pengawasan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso