DETAIL DOCUMENT
KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMEGANG SURAT PENYERAHAN ATAS TANAH DI KABUPATEN SIGI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
INKIRIWANG, CYNTHIA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-09-09 01:59:50 
Abstract :
Pendaftaran surat penyerahan di kantor Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) seringkali terjadi permasalahan yaitu tumpang tindih antara alas hak atas tanah dengan sertipikat dimana penerbitannya terdapat cacat administrasi yaitu penerbitan sertipikat yang tidak cermat dan teliti yang mengakibatkan cacat administrasi dalam penerbitan sertipikat. Pokok permasalahan yang dapat dikemukakan dalam penulisan skripsi ini, yaitu Apakah Perlindungan Hukum Terhadap Kepemilikan tanah dalam bentuk Surat Penyerahan berdasarkan asas kepastian hukum? Bagaimana peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sigi untuk mencegah terjadinya tumpang tindih surat kepemilikan tanah yang berbentuk Surat Penyerahan? Tujuan penulisan skripsi adalah untuk mengetahui dan memhami mekanisme Perlindungan Hukum terhadap kepemilikan suatu tanah dalam bentuk Surat Penyerahan. Untuk mengetahui dan memahami peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mencegah terjadinya Tumpang Tindih tanah (Overllaping). Berkaitan dengan itu, maka metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Hukum Empiris, sehingga pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Hukum empiris. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Surat Penyerahan yang di keluarkan oleh camat bukanlah surat tanda bukti hak atas tanah, tetapi yaitu surat keterangan tanah yang memberi keterangan tentang peralihan antara penjual dan pembeli. Surat tanda bukti hak atas tanah yang sah adalah apabila Surat Penyerahan tersebut telah didaftarkan untuk diterbitkan menjadi sertipikat hak milik. Perlindungan Hukum dalam kepemilikan tanah dalam bentuk Surat Penyerahan masih sangat lemah dikarenakan masih banyak terjadi kasus Tumpang Tindih atau surat yang dibuatkan oleh kecamatan lebih dari satu kali dengan pembeli yang berbeda. Peran kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi untuk mencegah terjadinya Tumpang Tindih dengan tanah yang berbentuk Surat Penyerahan adalah dengan melaksanakan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) yang merupakan rangkaian kegiatan persetifikatan tanah secara masal, bertujuan memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang belum bersertipikat. Dengan di buatnya sertipikat dari Surat Penyerahan akan menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso