Abstract :
Media sosial menjadi bagian baru dari kehidupan manusia dalam mengekspresikan diri dan menjadi kebutuhan setiap orang. Tidak dapat disangkal bahwa media social memiliki pengaruh yang luar biasa dalam kehidupan masyarakat, terutamabagi para remaja. Media sosial memiliki kekuatan tersendiri dalam menarik perhatian, dengan adanya media sosial masyarakat dapat bersosialisasi dengan mudah. Media sosial juga memunculkan kejahatan teknologi.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1.Bagaimana pengaturan hukum tentang perlindungan perempuan sebagai Korban Pelecehan Seksual ?2.Bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban pelecehan sosial di media sosial ? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conceptual aproach)
Pengaturan hukum tentang perlindungan perempuan sebagai Korban Pelecehan Seksual diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dimana kesemua aturan ini secara tegas mengatur tentang sanksi serta bentuk perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual.