DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN HAKIM MEMUTUSKAN PERKARA DILUAR DAKWAAN JAKSA DALAM SISTEM HUKUM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Bauda, Nadya Nurhikmah R
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-09-10 02:07:00 
Abstract :
Seorang hakim sebagai penegak hukum dan keadilan diharapkan untuk menyelidiki, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang berlaku dalam masyarakat. Tugasnya adalah memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Apa yang menjadi dasar hukum hakim memutus perkara diluar dakwaan jaksa? 2. Apa saja faktor-faktor yang memengaruhi keputusan hakim dalam menggunakan kewenangannya untuk memutuskan perkara diluar dakwaan jaksa.? Penelitian ini menggunakan Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan didalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (konseptual approach). Hakim dapat memutuskan perkara di luar dakwaan jaksa dengan mempertimbangkan fakta hukum, yurisprudensi, penafsiran hukum, dan bukti persidangan. Dasar putusan adalah dakwaan jaksa yang memenuhi syarat formil dan materil. Jika syarat dakwaan tidak terpenuhi, maka hakim dapat memutuskan diluar dakwaan jaksa. beberapa asas yang menjadi dasar keputusan hakim dalam memutus perkara adalah asas legalitas, ius curia novit, ne bis in idem, dan praduga tak bersalah. Putusan di luar dakwaan meliputi putusan bebas, lepas dari tuntutan, ultra petita, infra petita, dan extra petita. Faktor-faktor yang memengaruhi putusan di luar dakwaan adalah kemerdekaan kekuasaan kehakiman, fakta persidangan, prinsip kebenaran materil, asas legalitas, keadilan, kemanfaatan hukum, dan pertimbangan hukum hakim.Untuk memastikan kepastian hukum dan keseimbangan kewenangan antara hakim dan jaksa dalam penegakan hukum yang adil, diperlukan revisi atau penambahan pasal-pasal dalam KUHAP atau peraturan terkait yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk memutus perkara diluar dakwaan jaksa dengan batasan dan syarat yang jelas. Selain itu, perlu disusun pedoman yang rinci bagi hakim dalam menggunakan kewenangan tersebut, termasuk dalam hal pertimbangan bukti, keadilan substansif, kepentingan umum, dan konsekuensi putusan, untuk mengurangai subjektivitas dan memastikan konsistensi serta keadilan dalam penegakan hukum, sehingga tercapainya keseimbangan yang efektif antara kepastian hukum, keadilan, dan penegakan hukum yang efektif. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso