Abstract :
Yang perlu kita ketahui bahwa Indonesia adalah Negara yang patuh pada
hukum yang berlaku semua bentuk keputusan yang dilakukan oleh warga
negara harus bisa memiliki landasan hukum yang baik dan selalu menjunjung
tinggi hukum dalam kehidupan sehari-hari bahwa sebagai warga negara yang
dengan sengaja tidak melakukan kewajibannya sehingga dapat merugikan
masyarakat. Kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah kasus
penganiayaan. Selama ini sistem peradilan pidana yang berlaku masih
bersifat retributivejustice yaitu lebih menitikberatkan pada pembalasan
terhadap pelaku kejahatan. Hal ini kurang memberikan perhatian pada aspek
rehabilitasi pelaku, kompensasi bagi korban serta perdamaian antara korban
dan pelaku.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah
ketentuan hukum yang mengatur RestorativeJusticedi Indonesia? (2)
Bagaimanakah penerapan hukum yang dilakukan kepolisian dalam kasus
penganiayaan di Desa Labuan?
Di dalam penulisan skripsi ini penulis penulis menggunakan dua metode
yaitu metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan pendekatan kasus. Data
yang digunakan bersumber dari bahan-bahan hukum dan peraturantertulis,
literatur dan tulisan-tulisan yang relevan dengan skripsi ini. Dan juga metode
penelitian empiris yang turun langsung di lapangan yaitu dengan objek
mengenai gejala-gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi di masyarakat
dan juga lembaga atau Negara yang bersifat non pustaka dengan melihat
fenomena yang terdapat di masyarakat.
Adapun yang mengatur restorative justice di Indonesia yaitu Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative yaitu
menimbang bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu mewujudkan
penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restorative.
Dengan diterapkannya hukum yang tegas, adil dan dibarengi dengan upaya
preventif serta rehabilitative diharapkan dapat meminimalisir kasus
penganiayaan di masa mendatang.