DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEPOLISIAN DALAM KASUS PENGANIAYAAN DI DESA LABUAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
RAPULELA, NUR ADHA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-09-10 02:21:27 
Abstract :
Yang perlu kita ketahui bahwa Indonesia adalah Negara yang patuh pada hukum yang berlaku semua bentuk keputusan yang dilakukan oleh warga negara harus bisa memiliki landasan hukum yang baik dan selalu menjunjung tinggi hukum dalam kehidupan sehari-hari bahwa sebagai warga negara yang dengan sengaja tidak melakukan kewajibannya sehingga dapat merugikan masyarakat. Kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah kasus penganiayaan. Selama ini sistem peradilan pidana yang berlaku masih bersifat retributivejustice yaitu lebih menitikberatkan pada pembalasan terhadap pelaku kejahatan. Hal ini kurang memberikan perhatian pada aspek rehabilitasi pelaku, kompensasi bagi korban serta perdamaian antara korban dan pelaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah ketentuan hukum yang mengatur RestorativeJusticedi Indonesia? (2) Bagaimanakah penerapan hukum yang dilakukan kepolisian dalam kasus penganiayaan di Desa Labuan? Di dalam penulisan skripsi ini penulis penulis menggunakan dua metode yaitu metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan pendekatan kasus. Data yang digunakan bersumber dari bahan-bahan hukum dan peraturantertulis, literatur dan tulisan-tulisan yang relevan dengan skripsi ini. Dan juga metode penelitian empiris yang turun langsung di lapangan yaitu dengan objek mengenai gejala-gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi di masyarakat dan juga lembaga atau Negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terdapat di masyarakat. Adapun yang mengatur restorative justice di Indonesia yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative yaitu menimbang bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restorative. Dengan diterapkannya hukum yang tegas, adil dan dibarengi dengan upaya preventif serta rehabilitative diharapkan dapat meminimalisir kasus penganiayaan di masa mendatang. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso