DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN MAKANAN KEMASAN YANG KADALUARSA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Maulana, Risky
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-09-11 02:25:37 
Abstract :
Upaya perlindungan hukum terhadap konsumen agar hak konsumen untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam mengomsumsi suatu produk makanan. Pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi untuk menggapai keuntungan yang besar dan kerugian sekecil-kecilnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana aturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap konsumen? 2. Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas beredarnya makanan kemasan kadaluarsa? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan yangg digumakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute aproach). Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang wajib diberikan oleh negara, dan salah satu perlindungan hukum yang wajib diberikan adalah perlindungan konsumen. Salah satu tujuan perlindungan konsumen adalah untuk meningkatkan kesadaran konsumen dan pelaku usaha untuk melindungi diri maka diperlukan tindakan nyata yang bertujuan untuk memberdayakan konsumen. Tanggung jawab pelaku usaha beredarnya makanan kadaluarsa sangatlah penting. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa standar keamanan pangan yang ditetapkan berlaku untuk makanan yang mereka produksi, simpan, dan jual. Pelaku usaha bertanggung jawab atas konsekuensi apa pun yang terjadi jika makanan yang sudah kadaluarsa didistribusikan, termasuk resiko kesehatan bagi konsumen dan potensi tindakan hukum. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso