Abstract :
Anak sebagai penyalahguna narkotika, hanyalah korban. Sehingga tidak
sepatutnya, Negara memberikan hukuman dengan memandang sama antara anak
penyalahguna dengan penjabat dewasa (pengedar) yang sesungguhnya. Sebagai
korban maka anak sebagai penyalahguna narkotika wajib mendapatkan perlindungan.
Perlindungan anak merupakan usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar
setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajiban demi perkembangan pertumbuhan
anak secara wajar, baik fisik,mental,dan sosial
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.Bagaimanakah pengaturan
sanksi hukum bagi pelaku pengguna narkotika menurut aturan perundang-undangan?
2.Bagaimanakah implementasi bentuk perlindungan terhadap anak yang menjadi
korban penyalahgunaan narkotika? Di dalam Penulisan skripsi ini penulis
menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini dilakukan terhadap
bahan-bahan hukum dan peraturan tertulis, buku, literatur dan tulisan-tulisan yang
relevan dengan skripsi ini.
Pengaturan tentang tentang tindak pidana narkotika diatur dalam UndangUndang
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tidak diatur secara khusus mengenai anak
sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Di dalam undang- undang
ini juga, diberikan alternatif lain dalam penyelesaian kasus anak pelaku tindak pidana
penyalahguna narkotika yaitu secara diversi, sehingga tidak melibatkan anak ke
dalam proses peradilan yang panjang dan cukup rumit bagi anak yang masih di bawah
umur.