Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Kinanti, Maresthya Pratiwi
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-10-01 03:35:35
Abstract :
Terkait pengaturan mengenai aborsi yang ada dalam KUHP dan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, berlaku asas lex specialist
derogat lex generalis, yang dimana bahwa ketentuan yang khusus
mengesampingkan ketentuan yang umum. Sehingga dengan adanya asas ini,
penganturan aborsi yang berada di dalam KUHP dikesampingkan dengan adanya
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan tersebut. Undang-
Undang tentang Kesehatan yang baru tersebut telah mengatur perlindungan hukum
bagi korban perkosaan yang melakukan tindakan aborsi, namun pelaksanaannya
belum berjalan secara maksimal, sehingga dirasakan masih belum mengakomodir
hak para korban perkosaan sesuai Hak Asasi Manusia.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1.Bagaimanakah pengaturan
hukum terhadap aborsi menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia?
2.Bagaimanakah penerapan alasan penghapus pidana terhadap aborsi yang
dilakukan oleh perempuan korban pemerkosaan? Penelitian ini menggunakan
penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual (conceptual aproach)
Pengaturan hukum tentang aborsi atau larangan melakukan tindakan aborsi
diatur dalam aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia diantaranya adalah
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17
Tahun 2023 yang secara tegas memberikan larangan terhadap ketentuan aborsi yang
tidak sesuai dengan aturan yang ada. Tindakan aborsi yang dilakukan karena korban
pemerkosaan dalam undang undang dapat dilakukan karena hal ini sesuai dengan
pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang secara eksplisit memberikan
pengecualian bagi mereka yang menjadi korban pemerkosaan atau medis lainnya
serta didukung pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang
Kesehatan Reproduksi