DETAIL DOCUMENT
ALASAN PENGHAPUS PIDANA TERHADAP TINDAKAN ABORSI YANG DILAKUKAN PEREMPUAN KORBAN PERKOSAAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Kinanti, Maresthya Pratiwi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-01 03:35:35 
Abstract :
Terkait pengaturan mengenai aborsi yang ada dalam KUHP dan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, berlaku asas lex specialist derogat lex generalis, yang dimana bahwa ketentuan yang khusus mengesampingkan ketentuan yang umum. Sehingga dengan adanya asas ini, penganturan aborsi yang berada di dalam KUHP dikesampingkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan tersebut. Undang- Undang tentang Kesehatan yang baru tersebut telah mengatur perlindungan hukum bagi korban perkosaan yang melakukan tindakan aborsi, namun pelaksanaannya belum berjalan secara maksimal, sehingga dirasakan masih belum mengakomodir hak para korban perkosaan sesuai Hak Asasi Manusia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1.Bagaimanakah pengaturan hukum terhadap aborsi menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia? 2.Bagaimanakah penerapan alasan penghapus pidana terhadap aborsi yang dilakukan oleh perempuan korban pemerkosaan? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conceptual aproach) Pengaturan hukum tentang aborsi atau larangan melakukan tindakan aborsi diatur dalam aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia diantaranya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang secara tegas memberikan larangan terhadap ketentuan aborsi yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Tindakan aborsi yang dilakukan karena korban pemerkosaan dalam undang undang dapat dilakukan karena hal ini sesuai dengan pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang secara eksplisit memberikan pengecualian bagi mereka yang menjadi korban pemerkosaan atau medis lainnya serta didukung pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso