DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS SCHOOL BULLYING ATAU PERUNDUNGAN DALAM ZONA PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Anwar, Rabiatul Adawia
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-02 02:12:28 
Abstract :
Bullying atau yang sering kita sebut perundungan atau penindasan merupakan salah satu bentuk tindakan seseorang atau kelompok orang yang membuli, menghina bahkan bisa menyakiti atau melukai orang lain dalam keaadaan sengaja. Di wilayah Indonesia khususnya dalam dunia pendidikan sekolah menengah banyak sekali terjadi kasus bullying tersebut, mulai dari yang non fisik maupun secara fisik. 3 dari 10 siswa pernah jadi korbannya,tentu ini bukan jumhlah yang sedikit. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengaturan hukum tentang bullying atau perundungan menurut aturan perundang-undangan di Indonesia? (2) Bagaiamana penerapan hukum tentang bullying atau perundungan disekolah ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif sebagaiamana tersebut merupakan penelitian melalui pendekatan terhadp asas asas hukum serta mengacu pada norma norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan menggunakan jenis data dari bahan pustaka. Perlindungan hukum bagi anak terhadap kasus bullying disekolah terdapat dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak. Selain itu, bullying atau perundungan sendiri dapat dilihat berdasarkan KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) serta Undang-Undang Sistem Peradilan Anak 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso