Abstract :
Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) adalah cita-cita
atau pengharapan agar setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituduh,
atau diadili, dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya dengan
putusan pengadilan atau res judicata yang sedang berlangsung. Sebagai
konsekuensinya semua pihak termasuk aparat hukum harus menjunjung tinggi hak
asasi tersangka atau terdakwa.
Pengaturan mengenai asas praduga tak bersalah sebagai bagian dari
perlindungan Hak Asasi Manusia sudah ada dalam beberapa peraturan perundangundangan
di Indonesia, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah (1).Mengapa Asas praduga tak bersalah tidak terlepas dari Hak Asasi
Manusia? (2).Bagaimana perlindungan HAM terhadap pelaksanaan Asas Praduga
Tidak Bersalah?
Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Yuridis
Normatif yaitu studi kasus normatif berupa produk hukum, misalnya mengkaji
Undang-Undang. Pokok kajiannya adalah hukum yang di konsepkan sebagai
norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku
setiap orang. Metode ini jga berfokus pada penelusuran terhadap peraturanperaturan,
dan dokumen hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Sebagai bentuk jaminan tersebut asas praduga tak bersalah yang
merupakan perwujudan hak asasi manusia, untuk menegakkan dan melindungi
hak asasi manusia. Pada proses peradilan perlindungan hak asasi manusia
diwujudkan dengan adanya asas praduga tak bersalah, yang mana pengakuan
terhadap asas praduga tak bersalah memberikan perlindugan hak asasi tersangka
atau terdakwa agar menempatkan kedudukan tersangka atau terdakwa sebagai
makhluk yang memiliki keluruhan harkat dan martabat yang harus dihormati dan
dijunjung tinggi oleh penegak hukum sehingga hak asasi tersebut tidak dilangar.