DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM KAITANNYA DENGAN KONTEKS HAK ASASI MANUSIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
YULIANTI, RINA SUKMA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-02 03:45:59 
Abstract :
Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) adalah cita-cita atau pengharapan agar setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituduh, atau diadili, dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya dengan putusan pengadilan atau res judicata yang sedang berlangsung. Sebagai konsekuensinya semua pihak termasuk aparat hukum harus menjunjung tinggi hak asasi tersangka atau terdakwa. Pengaturan mengenai asas praduga tak bersalah sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia sudah ada dalam beberapa peraturan perundangundangan di Indonesia, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1).Mengapa Asas praduga tak bersalah tidak terlepas dari Hak Asasi Manusia? (2).Bagaimana perlindungan HAM terhadap pelaksanaan Asas Praduga Tidak Bersalah? Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Yuridis Normatif yaitu studi kasus normatif berupa produk hukum, misalnya mengkaji Undang-Undang. Pokok kajiannya adalah hukum yang di konsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Metode ini jga berfokus pada penelusuran terhadap peraturanperaturan, dan dokumen hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sebagai bentuk jaminan tersebut asas praduga tak bersalah yang merupakan perwujudan hak asasi manusia, untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia. Pada proses peradilan perlindungan hak asasi manusia diwujudkan dengan adanya asas praduga tak bersalah, yang mana pengakuan terhadap asas praduga tak bersalah memberikan perlindugan hak asasi tersangka atau terdakwa agar menempatkan kedudukan tersangka atau terdakwa sebagai makhluk yang memiliki keluruhan harkat dan martabat yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh penegak hukum sehingga hak asasi tersebut tidak dilangar. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso