DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TURUT SERTA TERHADAP PERBUATAN ABORTUS PROVOCATUS CRIMINALIS BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Arsad, Kartika A.
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-03 03:00:53 
Abstract :
Abortus provocatus criminalis merupakan aborsi yang terjadi karena tindakan-tindakan secara ilegal yang tidak berdasarkan indikasi medis serta tidak dapat dibenarkan secara hukum. Tindakan aborsi ini dikatakan sebagai tindak pidana atau tindak kejahatan terhadap nyawa. Di Indonesia sebagian besar wanita mengalami kehamilan yang tidak di inginkan dan memilih untuk mengakhiri kehamilan mereka, walaupun dalam kenyataannya merupakan perbuatan yang ilegal. Tindakan aborsi di Indonesia hanya dapat dibenarkan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis atau kasus kehamilan akibat perkosaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pengaturan hukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang yang mengatur tentang Abortus Provocatus Criminalis? (2) Pertanggungjawaban pidana dalam turut serta melakukan Abortus Provocatus Criminalis. Di dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau juga sering disebut sebagai penelitian kepustakaan. Data yang digunakan bersumber dari bahan-bahan hukum dan peraturan tertulis, literatur dan tulisan-tulisan yang relevan dengan skripsi ini. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan yaitu Pertanggungjawaban pidana dalam turut serta melakukan abortus provocatus criminalis yang secara sengaja dan bersama-sama dalam keadaan jiwa dan pikiran yang sehat dapat didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 KUHP ayat (1). Bentuk pertanggungjawaban pidananya yaitu dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso