Abstract :
Negara Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan pada pancasila dan Undang-undang dasar negara tahun 1945. Lembaga Kejaksaan merupakan bagian dari insitusi negara yang bertanggung jawab atas penuntutan pelanggaran hukum, perlindungan kepentingan negara dan masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban.Dalam kewenanganya lembaga kejaksaan mempunyai seksi bidang salah satunya seksi tindak pidana khusus yang betanggung jawab dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi penanganan perkara pidana khusus Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Apakah peran seksi tindak pidana khusus di kejaksaan? 2.Bagaimanakah seksi tindak pidana khusus di kejaksaan dalam penangan perkara tindak pidana khusus? Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute appoarch atau pendekatan perundang- undangan dan conceptual appoarch. Dalam penangan perkara dikategorikan sebagai delik khusus, seksi tindak pidana khusus dalam lembaga kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam penanganan suatu kasus seperti pada tindak pidana korupsi,dan juga proses hukum lainya di pengadilan dalam beberapa kasus yang dikwalifikasikan sebagai tindak pidana khusus seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan,tindak pidana terorisme, perkara pelanggaran HAM yang berat serta juga beberapa peran lainya yang dilakukan seksi tindak pidana khusus. Dari segi organisasi seksi tindak pidana khusus dalam penanganan perkara tindak pidana khusus dalam tugas dan fungsinya melakukan proses penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntuan, dan upaya hukum dan eksekusi, serta juga koordinasi dengan lembaga lainya terhadap kasus-kasus yang memiliki penanganan secara khusus dan sangat kompleks dan juga memiliki dampak besar terhadap kehidupan di lingkungan masyarakat.