Abstract :
Tujuan dari pada Penelitian ini adalah Untuk mengetahui ketentuan yang mengatur pembagian harta warisan menurut hukum adat. Metode pendekatan yang digunakan adalah Metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsep legifis positifos. Menurut konsep legitifis positifis adalah konsep yang memandang hukum sebagai norma yang tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh pejabat yang berwenang, konsep ini memandang hukum sebagai sistem normatif yang mandiri, bersifat tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat secara nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketentuan mengenai kewarisan dalam hukum adat adalah secara khusus tidak adanya aturan yang mengaturnya karena itu disesuaikan kultur budaya masing-masing daerah, serta siapa yang berhak untuk menerima harta warisan tersebut juga diletakan pada pemilik warisan kepada siapa ahli waris yang akan diserahkannya