Abstract :
Tujuan dari pada Penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui dan menjelaskan. pengaturan jabatan Sekretaris Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, (2),' Untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach) yakni menelaah norma peraturan perundang-undangan, dan pendekatan koseptual yakni pandangan-pandangan atau doktrin para ahli hukum
Dari hasil penelitian diketahui bahwa, jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten adalah Jabatan Tinggi Pratama yang diisi oleh PNS yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Pengisian jabatan itu dilakukan secara transparan dan tidak diskriminatif melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, penetapan dan pengangkatan, dan diakhiri dengan pengambilan sumpah jabatan. Kedudukan Sekretaris Daerah Kabupaten adalah perangkat daerah yang bertugas membantu bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten diperoleh dengan cara atnbusi, delegasi, dan mandat, tetapi substansi kewenangan itu masih sangat sempit dan terbatas. Kewenangannya itu dalam banyak hal bersumber dari mandat yang diberikan oleh Bupati.