DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCOBAAN MELAKUKAN KEJAHATAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Kajo'a, Rimanirda
Subject
K5000 Criminal law 
Datestamp
2020-02-11 04:16:25 
Abstract :
Tujuan dari pada Penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Pengaturan Tentang Percobaan Melakukan Kejahatan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Normatif. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual, dimana dengan pendekatan tersebut peneliti akan mendapatkan infonnasi dari berbagai aspek mengenai masalab Percobaan Melakukan Kejahatan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil penelitian memmjukkan bahwa Sanksi Terhadap Percobaan Melakukan Kejahatan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 53. Sanksi pidananya adalah dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman yang diancamkan terhadap delik yang dilakukan oleh pelaku. Kabila kejahatan yang dilakukan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso