Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap Perkara Tindak Pidana Khusus Perlindungan Anak pada Putusan Perkara Nomor 187/Pid.Sus/2016/PN Pso. (2) pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana di bawah ancaman minimum, pada Putusan Perkara Nomor 187/Pid.Sus/20l6/PN Pso. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Yuridis Normatif, dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka untuk menentukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif. Serta melakukan pendekatan konseptual yakni dengan menggunakan pandangan-padangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dan yang relevan dengan permasalahan hukum yang hendak dipecahkan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa (1) Pertimbangan Hakim dalam nenjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa sebagai pelaku' tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam Putusan Nomor: 187/Pid.Sus/2016/PN Pso sudah tepat, yakni dengan melihat terpenuhinya semua unsur-unsur pasal dalam dakwaan. (2) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam Putusan Nomor: 187/Pid.Sus/2016/PN Pso sudah tepat, yaitu dengan melihat fakta-fakta di persidangan, mempertimbangkan rasa keadilan, serta memperhatikan hal-hal yang memberktkan maupun hal-hal yang meringankan bagi pelaku.