Abstract :
Tujuan dari pada Penelitian ini adalah Untuk mengetahui ketentuan mengatur tentang jual beli Melalui Internet. Metode pendekatan yang digunakan adalah Metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsep legifis positifis. Menurut konsep legitifis positifis adalah konsep yang memandang hukum sebagai norma yang tertulis yang dibual dan diundangkan oleh pejabat yang berwenang, konsep ini memandang hukum sebagai sistem normatif yang mandiri, bersifat tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat secara nyata..
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan sistem pembuktian hukum privat yang masih menggunakan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka dalam hukum pembuktian ini,alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari : bukti tulisan, bukti saksisaksi,persangkaan-persangkaan, pengakuan dan bukti sumpah (Pasal 1866 BW atau 164 HIR).