Abstract :
Tujuan dari pada Penelitian ini adalah Untuk mengetahui pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif menurut Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Nomatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menentukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Bahan Adiktif, pada penerapannya dalam pandangan penulis sangat efektif bagi pencegahan dan penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalagan Apartur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.