Abstract :
Terbentuknya pendamping desa merupakan hasil dari reformasi sebagai upaya dari perwujudan demokrasi ditingkat desa. Pendamping desa mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam pemerintahan desa yaitu dengan menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan kawasan pedesaan secara partisipatif serta peningkatan kapasitas bagi pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Permasalahan penelitian ini adalah: a. Bagaimana tugas, fungsi dan kewenangan Pendamping Desa Menurut Peraturan Perundang-undanga? b.Bagaimana Urgensi Pendamping Desa dalam Pengelolaan Dana Desa?. Penulisan ini bertujuan Untuk Mengetahui tugas, fungsi dan kewenangan Pendamping Desa Menurut Peraturan Perundang-undangan, Untuk Mengetahui Urgensi Pendamping Desa dalam Pengelolaan Dana Desa. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian ini yaitu Pendamping desa bertugas mendampingi 'desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, dalam melaksanakan tugasnya, pendamping desa menyelenggarakan fungsi yakni menfasilitasi desa agar menjadi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel. Dan kewenangan pendamping desa dalam pengelolaan dana desa yakni ikut berpartisipasi dalam proses perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan Dana Desa.