Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Tampake, Ragnos Dwi Santosa
Subject
K5000 Criminal law
Datestamp
2020-02-14 06:39:56
Abstract :
Tujuan dari pada Penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Pengaturan tentang Penyertaan (Deelneming) menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode Penelitian Hukum Normatif. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual, dimana dengan pendekatan tersebut peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai masalah Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penyertaan (Deelneming)
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam hal Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyertaan dikenal adanya ada 2 ajaran yaitu (1) Ajaran subyektif, Menurut ajaran subyektif yang bertitik tolak dan memberatkan pandangannya pada sikap batin pembuat, memberikan ukuran bahwa orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang (penyertaan) ialah apabila dia berkehendak, mempunyai tujuan dan kepentingan untuk terwujudnva tindak pidana. Siapa yang berkehendak yang paling kuat dan atau mempunyai kepentingan yang paling besar terhadap tindak pidana itu, dialah yang membeban tanggung jawab pidana yang lebih besar (2) Ajaran obyektif, menurut ajaran obyektif, yang menitikberatkan pada wujud perbuatan apa serta sejauh mana peran dan andil serta pengaruh positif dari wujud perbuatan itu terhadap timbulnya tindak pidana yang dimaksudkan, yang menentukan seberapa besar/tanggung jawab yang dibebannya terhadap terjadinya tindak pidana