Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : (1) Untuk Mengetahui peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penguasaan dan pemilikan tanah pertanian (2) Untuk Mengetahui Kewenangan Pemerintah Dalam Menetapkan Penguasaan Dan Pemilikan Luas Tanah Pertanian. Mengingat karena penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka penelitian ini juga terjutu pada penelitian kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer. Bahan hukum yang telah di peroleh kemudian di olah dan dianalisa secara normatif dengan didasarkan pada aspek hukum normatif. Untuk mencari pemecahan atas masalah hukum yang telah di kemukakan dalam penelitian ini, maka metode pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute aproach) yang sedang dihadapi. Sebagaimana di atur dalam UU N0.56 PRP TAHUN 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, pada intinya adalah memuat tentang batas maximum dan batas minimum penguasaan dan pemilikan luas tanah pertanian.