DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN TENTANG TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA YANG DILAKUKAN OLEH BASUKI TJAHAJA PRUMAMA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Arisandi, Ricky
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-01-08 01:17:53 
Abstract :
Tujuan daripada penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui tentang Unsur unsur Tindak Pidana Penodaan Agama Yang Dilakukan Oleh Basuki Tjahaja Purnama (2) Untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Penodaan Agama Yang Dilakukan Oleh Basuki Tjahaja Purnama. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) Selain itu penulis juga menggunakan metode pendekatan Konseptual, Selain itu, penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan Kasus (Case Approach). Unsur unsur Tindak Pidana Penodaan Agama Yang Dilakukan Oleh Basuki Tjahaja Purnama, sebagaimana dakwaan altematif Pertama yang diatur dalam Pasal 156 a huruf a KUHP yang unsur-unsurnya adalah : (1) Barang siapa (2) Dengan sengaja (3) dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia 

Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso