DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP YANG DI AJUKAN OLEH AHLI WARIS TERPIDANA MENURUT KUHAP
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Fadli, Fadli
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-01-08 01:13:15 
Abstract :
Tujuan dari pada Penelitian mi adalah untuk mengetahui Bagaimana KUHAP Mengatur tentang ketentuan peninjauan kembali putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang di ajukan oleh ahli waris terpidana. Metode penilitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada dalam hal ini Peninjauan kembali putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diajukan oleh ahli waris terpidana menurut KUHAP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terpidana atau ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) hanya terhadap putusan yang berupa penghukuman atau pemidanaan saja sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHAP, terpidana atau ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali atas dasar apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan selanjutnya Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang telah terbukti itu. ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain dan Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliraan yang nyata. 

Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso