Abstract :
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Analisis Pencairan Dana melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Peso. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder, dikumpulkan melalui wawancara, kuesioner, dan dokumentasi, sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah melalui proses pertanggungjawaban bendahara pengeluaran pembantu pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Poso.
Data akan dianalisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif yaitu metode yang menggambarkan bagaimana proses pencairan dana yang terjadi yang sesuai dengan prosedur penerimaan kas, berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan No. 162/PMK.05/2013
Hasil penelitian menunjukan bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu yang ada disetiap bidang, setelah melakukan transaksi, hendaknya segera membuat SP3. Sehingga pertanggungjawaban yang akan dibuat oleh bendahara pengeluaran tidak mengalami keterlambatan dan dapat segera dilaporkan kepada Pengguna Anggaran. Sebagian besar peran Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam pelaksanaan APBD, sudah sesuai dengan penerapan yang ada, yaitu dalam hal pengelolaan dan penatausahaan anggaran yang dikelola. Akan tetapi kurangnya operator sistem disetiap bidang merupakan kendala atau hambatan yang cukup serius. Karena dapat menghambat pekerjaan yang harus diselesaikan, dalam hal proses pencairan dana dan pertanggungjawaban dalam membuat laporan penutupan kas sebagai salah satu dokumen pendukung dari SPJ yang dibuat, serta proses pencairan dana yang harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah daerah.