DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TENTANG KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT MUSIK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Malingga, Rahmawan
Subject
K623 Civil law 
Datestamp
2020-03-03 00:54:05 
Abstract :
Dalam perjanjian sewa-menyewa alat musik merupakan perjanjin konsensual yaitu bahwa ia sudah sail mengikat pada delik tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokok yaitu barang dan harga. Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak ada dalam perjanjian, serta bentuk tanggung jawab atas hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian berserta solusi yang diambil, ditinjau dalam pasai 1548 KUHPerdata, serta sesuai dengan syarat perjanjian dalam KUHPerdata pasal 1320, Pelaksanaan perjanjian alat musik dilakukan dengan perjanjian secara tertulis. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalali Bagaimanakah proses perjanjian sewa-menyewa antara para pihak dalam sewa-menyewa alat musik dan Bagaimana keterkaitan klausula eksonerasi dalam perjanjian sewa-menyewa alat musik Penelitian ini bertujuan dari untuk mengetahui proses perjanjian sewa-menyewa antara para pihak dalam sewa-menyewa alat musik dan untuk mengetahui keterkaitan klausula eksonerasi dalam perjanjian sewa-menyewa alat musik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yang hersifat diskriptif, tehnik analisis data secara kualitatif untuk memberi gambaran mengenai Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Alat Musik Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Bahwa perjanjian sewa-menyewa alat musik merupakan salah satu jenis perjanjian sewa-menyewa barang bergerak yang dilakukan dengan perjanjian tertulis antara kedua belah pihak Berdasarkan yang dilakukan yang sering dijumpai saat perjanjian sewa alat inusik baik dari persewaan adalali wanprestasi saat penyewa tidak membayar biaya sewa, Apabila sudah tagih namun tidak membayar, maka Pihak I (pemilik sewa) dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan Apabila terbukti, maka pihak II haras bertanggung jawab mengganti kemgian. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 1365 KUHPerdata. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso