Abstract :
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan umum, akibat hukum dari pelanggaran netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan umum.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini yaitu.netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan umum secara tegas telah diatur oleh pemerintah didalam peraturan perundang-undangan. Akibat hukum dari pelanggaran netralitas aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum berupa penjatuhan sanksi disiplin.