Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang perlawanan eksekusi menurut hukum acara perdata, dan untuk mengetahui penerapan hukum perlawanan eksekusi dalam perkara Nomor 34/Pdt.Plw/Eks/2012/PN.Pso. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus hukum dalam proses litigasi untuk memberikan keputusan penyelesaian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa perdata melalui proses litigasi, lewat suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk dieksekusi belum merupakan akhir suatu perkara. Pihak tereksekusi masih dapat memiliki kesempatan untuk melakukan perlawanan atas eksekusi (verzet) yang kembali diajukan dengan cara yang sama seperti mengajukan gugatan biasa yang diperiksa kembali melalui tahapan pemeriksaan tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Perlawanan ini menyebabkan timbulnya sengketa eksekusi yang mengganggu jalannya eksekusi, sehingga membuat pelaksanaan eksekusi atas putusan yang sudah inkracht menjadi terhambat. Apalagi jika alasan/dalil perlawanan tidak masuk akal, bahkan ketika perlawanan pihak pelawan pada tingkat kasasi sudah ditolak oleh Mahkamah Agung namun tidak ada pelaksanaan putusan oleh pengadilan negeri. Hal ini tentu saja merugikan pihak pemohon eksekusi, pelanggaran terhadap hukum acara perdata, dan membawa dampak ketidakpastian hukum.