Abstract :
Ijazah atau sertifikat adalah hasil dari suatu proses di mana orang yang mendapatkannya telah lulus semua persyaratan dan memenuhi setiap persyaratan administrasi dan akademik dari sebuah perguruan tinggi atau universitas, dan dia layak untuk gelar tersebut. Bahkan, dokumen diploma terkadang disalahgunakan untuk kepentingan sendiri. Situasi ini disebabkan oleh kecenderungan orang untuk mendapatkan sesuatu dengan mudah dan instan. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memungkinkan orang untuk menjalani kehidupan yang mudah. Orang-orang cenderung menjadi makmur dan kaya secara instan. Tak heran, banyak tindak kriminal dilakukan untuk mendapatkan ijazah atau ijazah pemalsuan.
Masalah yang dirumuskan dalam penelitian adalah apa sanksi hukum terhadap tindak pidana pemalsuan ijazah? Dan bagaimana rendahnya penegakan terhadap tindak pidana pemalsuan diploma menurut hukum Indonesia?
Tujuan melakukan penelitian adalah untuk mengetahui sanksi hukum terhadap tindak pidana pemalsuan ijazah dan untuk mengetahui bagaimana rendahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan ijazah menurut hukum Indonesia.
Temuan penelitian ini diharapkan memberikan wawasan kepada masyarakat tentang tindak pidana pemalsuan ijazah dan tentang sanksi hukum terhadap tindak pidana ijazah pemalsuan dan untuk mengetahui bagaimana rendahnya penegakan terhadap tindak pidana pemalsuan diploma menurut hukum Indonesia.
Peneliti menerapkan metode yuridis normatif untuk referensi seperti peraturan tertulis, buku, literatur, dan sumber yang relevan dengan penelitian.