DETAIL DOCUMENT
SUATU TINJAUAN TERHADAP DASAR HUKUM PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Nasrullah, Nasrullah
Subject
K5000 Criminal law 
Datestamp
2020-06-18 02:24:40 
Abstract :
Secara umum, pembebasan bersyarat diberikan berdasar dua syarat, yakni berkelakuan baik selama di penjara dan telah menjalani masa pidana paling singkat 9 (Sembilan) bulan, tetapi bagi narapidana korupsi berlaku ketentuan khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 43A (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dan ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.21 tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Permasalahan-permasalahan yang hendak dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Apakah yang menjadi dasar hukum pemberian pembebasan bersyarat bagi Narapaidana tindak pidana korupsi? 2) Bagaimanakah Penerapan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi di Indonesia? Penelitian ini dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui dasar hukum pemberian pembebasan bersyarat bagi Narapaidana tindak pidana korupsi. 2) Untuk mengetahui penerapan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi di Indonesia Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum yang berkaitan dengan dasar pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi di Indonesia Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini biasa di sebut dengan penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (Statute Approach) Pada penerapannya pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi di Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.99 Tahut* 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.21 tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.21 Tahun 2016 dimana narapidana tindak pidana korupsi yang ingin mendapat pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat-syarat baik syarat umum maupun syarat-syarat khusus tersebut. 

Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso