Abstract :
Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama dilaksanakan dalami masyarakat, untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta bendamiliknya untuk keperluan ibadah selamanya atau jangka waktu tertentu. Hokum perwakafan mengatur benda wakaf berupa tanah dan benda bergerak yang dapat bermanfaat bagi perekonomian masyarakat.
Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Bagaimana ketentuan wakaf tanah milik menurut hukum perwakafan. (2) Bagaimana hambatan-hambatan pelaksanaan tanah wakaf.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yakni pendekatan dengan menelaah Undang-undang serta regulasi.
Pendaftaran tanah milik masih mengalami kendala-kandala karena para wakif yang telah mewakafkan tanah miliknya hanya bertujuan untuk kepentingan ibadah, sedangkan Undang-undang Perwakafan menentukan wakaf melepaskan hak wakif untuk selama-lamanya sehingga wakaf dapat digunakan untuk kepentingan ekonomi masyarakat.