Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan pemerintah antara pemerintah pusat dan daerah, dan pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menimjukkan bahwa pemerintahan dibagi menjadi dua, absolute dan konkuren ,sedangkan pemerintah bersamaan juga terdiri dari wajib dan pilihan .Dengan demikian. dapat dtsimpulkan bahwa pemerintah daerah berfungsi untuk membantu pemerintah pusat dalam melakukan pelayanan publik.