DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TENTANG SANKSI PELANGGARAN HUKUM ADAT PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT ADA TAMPO PEKUREHUA-TAWAELIA DI KECAMATAN LORE UTARA, LORE TIMUR, DAN LORE PEORE
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Gembu, Armanto Cristovel
Subject
K623 Civil law 
Datestamp
2020-08-07 02:08:08 
Abstract :
Tujuan dari pada Penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan sanksi atas pelanggaran hukum adat perkawinan Ada Tampo Pekurehua-Tawaelia.. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach) yakni menelaah norma peraturan perundangan-undangan, dan pendekatan konseptual yakni pandangan-pandangan atau doktrin para ahli hukum. Untuk mendukung penelitian ini, juga dilakukan pendekatan observasi dan wawancara dengan beberapa pemangku adat suku Napu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan sanksi atas pelanggaran hukum adat perkawinan di Kecamatan Lore Utara, Lore Timur, dan Lore Peore disebut Ada Tampo Pekurehua-Tawaelia yang berbentuk tertulis yang ditetapkan dalam Ketetapan Musyawarah Adat (Gombo Ada) Ada Tampo Pekurehua-Tawaelia Nomor 03 Tahun 2012. Jenis-jenis pelanggaran hukum adat perkawinan disebut dengan mombekanawoi, mombepaturui, molingkai pepamboli, mampoluhi embe pepamboli, pebualosi, mepanana, mosilambua, peliungi, metie, dan sola taiye. Sanksinya adalah berupa denda yang terendah 1 (satu) ekor babi yang dapat dinilai dengan uang Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan tertinggi 1 (satu) ekor kerbau yang dapat dinilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Kendala yang dihadapi dalam menerapkan sanksi tersebut antara lain, Lembaga Adat pada tingkat desa dan Majelis Hondo Ada pada tingkat kecamatan tidak memiliki kewenangan yang dapat memaksakan berlakunya sanksi atas pelanggaran itu apabila pelaku tidak melaksanakan sanksi yang dijatuhkan itu. Kendala lain adalah sanksi berupa denda itu tidak disertai hukuman pengganti berupa hukuman badan apabila pelaku tidak membayar denda. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso