Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah : (1) Untuk Mengetahui Penerapan Hukum
terhadap Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan Oleh Anak Terhadap Anak
(2) Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap
Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan Oleh Anak Terhadap Anak
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan (Statute Approach), penulis juga menggunakan metode pendekatan
konseptual. . Dan untuk melengkapi bahan hukum yang ada, penulis juga menggunakan
pendekatan kasus (case Approach)
Penerapan Hukum terhadap Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan Oleh
Anak Terhadap Anak adalah Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Andika Alias
Putra Alias Andi Alias Andika telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana Melakukan Persetubuhan Dengan Anak, sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.