DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERATURAN DIREKSI PT. PLN (PERSERO) NOMOR : 088-ZP/DIR/2016 TENTANG PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK (P2TL)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Tatuwo, Moh. Amzhar I.
Subject
K3400 Administrative law 
Datestamp
2020-10-26 06:57:24 
Abstract :
Implementasi Peraturan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 088-ZP/DIR/2016 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).Di bimbing oleh Bapak DR Abdul Muthalib Rimi SH., MH , dan Ibu Ara Heppy Koespitasari SH., MH. Dengan perkembangan teknologi yang begitu maju dan pesat sekarang ini, dapat mempengaruhi berbagai bidang dalam kehidupan sosial masyarakat, disaat sekarang perkembangan teknologi terkhususnya di sektor ketenaga listrikan menjadi kebutuhan besar bagi masyarakat dalam menjalankan aktifitas setiap harinya, banyak hal-hal yang terjadi yang bertentangan dengan apa yang telah disepakati antara pihak penyedia dan pelanggan atau konsumen, Maka dari itu dalam hal ini diperlukan suatu aturan yang dimana akan mengatur tertibnya pelanggan atau konsumen dalam menggunakan ketenaga listrikan. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui dasar hukum pengaturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) kepada orang atau badan sebagai pengguna tenaga listrik melalui Peraturan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 088-Z.P/Dir/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL920 (2) untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), dan penerapan sanksi hukum atas pelanggaran penggunaan tenaga listrik secara ilegal. Dalam Penerapannya Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukkan Bahwa PT. PLN (Persero) membentuk Tim atau Regu P2TL secara terstruktur, dengan menyusun rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi, perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian atas temuan pelanggaran terhadap penggunaan dan pemakaian instalasi PT PLN (Persero) dan atau instalasi pemakai tenaga listrik. Peraturan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 088-Z.P/Dir/2016 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) telah memiliki standard tetap, dengan tahapan - tahapan pelaksanaan yang akan dilakukan oleh Tim P2TL, selama melaksanakan kegiatan penertiban, kepada pelanggan atau konsumen yang ditemukan menyalah gunakan tenaga listrik secara ilegal, dengan cara merubah daya tenaga listrik, menambah daya tenaga listrik, merubah Alat Pengukur dan Alat Pembatas (APP), yang bertentangan dengan kontrak, merubah MCB, melubangi KWH ataupun melakukan penyambungan secara ilegal, langsung diberi tindakan berupa sanksi atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso