DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG KECAMATAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Tunekom, Harisno
Subject
K3400 Administrative law 
Datestamp
2020-12-11 02:59:32 
Abstract :
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh suatu realitas tuntutan dari Pemerintah dan masyarakat desa/kelurahan untuk dilakukan pembentukan Kecamatan tanpa memenuhi persyaratan-persyaratan pembentukan Kecamatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu : 1). Bagaimanakah persyaratan pembentukan Kecamatan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan? 2). Bagaimana mekanisme pembentukan Kecamatan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018? Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk menjelaskan pengaturan tentang persyaratan pembentukan Kecamatan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kecamatan; 2) Untuk menjelaskan mekanisme pembentukan Kecamatan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang didukung dengan cara pengamatan dalam implementasi pembentukan Kecamatan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota dan memiliki wilayah kerja dalam daerah kabupaten/kota dengan klasifikasi tipe A dan tipe B, yang dibentuk dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota. Persyaratan pembentukan Kecamatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. Persyaratan itu meliputi : persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif. Mekanisme pembentukan Kecamatan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, karena itu dikemukakan gagasan pemikiran yang dapat digunakan sebagai pedoman mekanisme pembentukan Kecamatan yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, tahapan pengajuan usul atau permintaan pembentukan Kecamatan, tahapan pembentukan Tim Verifikasi Persyaratan, tahapan seleksi persyaratan dan pelaporan kepada Bupati/Walikota, tahapan pembentukan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang Pembentukan Kecamatan, tahapan pembangunan kantor Camat, rekrutmen pegawai dan pejabat struktural Kecamatan, alokasi anggaran tentang gaji pegawai dan tunjangan jabatan, pengadaan sarana dan prasarana pendukung, serta peresmian Kecamatan. Akhirnya disarankan agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan dengan cara menambah pengaturan mekanisme pembentukan Kecamatan, atau membentuk Peraturan Presiden Tentang Mekanisme Pembentukan Kecamatan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso