Abstract :
Tinjauan Yuridis Tentang
Hubungan Kewenangan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Di bimbing oleh Abdul Muthalib Rimi
dan Ara Heppy Koespitasari. Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan
suatu subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakatnya. Kepala Desa dalam hal ini bertanggung jawab kepada rakyat
melalui Badan Permusyawaratan Desa dan dalam hal ini BPD mengawasi
kinerja dari Kepala Desa dan seluruh perangkat desa yang ada. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah:1. Bagaimanakah kedudukan tugas dan
fungsi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 2. Apa kendalakendala
yang dihadapi oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan yang ingin dicapai
dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah kedudukan tugas dan fungsi Kepala
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 2. Apa kendala-kendala yang
dihadapi oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. Di dalam Penulisan skripsi ini penulis
menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini dilakukan
terhadap bahan-bahan hukum dan peraturan tertulis, buku, literatur dan tulisantulisan
yang relevan dengan skripsi ini. Peran dan fungsi kepala desa lainnya
adalah melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana
perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan. Kepala desa juga
wajib melaksanakan seperti pembangunan sarana-prasarana perdesaan dan
pembangunan bidang pendidikan serta kesehahatan. Pada ayat 3 disebutkan,
fungsi kepala desa lainnya adalah melakukan pemberdayaan masyarakat, sosial
budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan. Kepala desa juga
berfungsi secara sosial ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan
keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna. Fungsi lainnya adalah
membangun hubungan kemitraan dengan lembaga lainnya. Kendala-kendala
yang dihadapi oleh Kepala Desa dan BPD Untuk Meningkatkan Partisipasi
Masyarakat Dalam Pembangunan Desa yaitu kendala Internal selain itu ada juga
kendala eksternal