DETAIL DOCUMENT
HUKUMAN PIDANA SEUMUR HDUP MENURUT PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Timpaulu, Melinda
Subject
K5000 Criminal law 
Datestamp
2021-01-12 03:32:13 
Abstract :
Kedudukan pidana seumur hidup dalam sistem hukum pidana nasional masih dipandang relevan sebagai sarana penanggulangan kejahatan, hal tersebut nampak dari masih banyaknya tindak pidana yang diancam dengan pidana seumur hidup. Penelitian ini di dasarkan pada rumusan masalah : (1) Bagaimanakah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mengatur Tentang Hukuman Pidana Seumur Hidup ? (2) Bagaimanakah Pengaturan Hukuman Pidana Seumur Hidup Di Luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif (penelitian hukum normatif). Dalam penelitian ini digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Pidana penjara seumur hidup dicantumkan dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Adapun jenis-jenis tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukuman pidana seumur hidup berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni : (1) kejahatan terhadap kemanan Negara (Psl 104, 106, 107, 111, 124) (2) Kejahatan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat serta wakilnya (Psl 140 (3) ) (3) Kejahatan terhadap nyawa (Psl 339, 340) (4) Pencurian (Psl 365 ayat (4) ), (5) Pemerasan dan pengancaman (Psl 368 ayat (2) ) (6) Kejahatan pelayaran (Psl 444) (7) Kejahatan penerbangan (Psl 479 f sub b) 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso