DETAIL DOCUMENT
Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel) yang Dikabulkan (Studi Putusan Nomor 13/PDT.G/2018/PN.PBG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
SEPTIANA, Astrid Wulan
Subject
C905 Courts and courtiers 
Datestamp
2021-07-14 08:25:50 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertimbangan hukum hakim yang mengabulkan eksepsi Obscuur Libel pada Putusan Nomor 13/Pdt.G/2018/PN.Pbg serta mengetahui dan menganalisis bagaimana akibat hukum dengan dikabulkannya eksepsi Obscuur Libel. Penggugat dalam perkara ini berjumlah 2 (dua) orang, dan Tergugatnya berjumlah 1 (satu) orang, serta Turut Tergugatnya berjumlah 2 (dua) orang. Dengan objek sengketa jual beli sebidang tanah yang terletak di Rt 001 Rw 003 Desa Makam, Kec. Rembang, Kabupaten Purbalingga, luas 267 m², yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (dahulu) SHM Nomor 03538 atas nama Sugeng bin Nurngali, yang sekarang telah menjadi SHM Nomor 04056 atas nama Yuniati Cs. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Peneliti menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan inventarisasi hukum normatif, data dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil dari penelitian ini, para Penggugat tidak menjelaskan kedudukan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dalam fundamentum petendi, sehingga Tergugat mengajukan eksepsi obscuur libel. Majelis Hakim memberikan keputusan dengan menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan para Penggugat dalam pokok perkara tidak diterima/NO (Niet Ontvankelijk Verklaad). 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman