DETAIL DOCUMENT
Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Pasien Non Covid Dalam Pelayanan Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
FAHRI, Irsyan
Subject
C647 Community health services 
Datestamp
2021-07-23 02:27:03 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien non covid dalam pelayanan kesehatan pada masa pandemi covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan analitis. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah spesifikasi penelitian inventarisasi peraturan perundang-undangan (hukum positif), penelitian taraf sinkronisasi hukum dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pengaturan tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien non covid dalam pelayanan kesehatan pada masa pandemi covid-19 telah menunjukkan taraf sinkronisasi secara vertikal, yakni pengaturan tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien non covid dalam pelayanan kesehatan pada masa pandemi covid-19 yang memiliki derajat lebih tinggi menjadi pedoman bagi peraturan yang lebih rendah dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien non covid dalam pelayanan kesehatan pada masa pandemi covid-19 dalam peraturan perundang-undangan meliputi tanggung jawab hukum rumah sakit berupa mengganti kerugian berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; mendapatkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; dan mendapatkan sanksi administratif berdasarkan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Rumah Sakit, Pelayanan Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman