DETAIL DOCUMENT
Perbandingan Ratio Decidendi Putusan Hakim terhadap Tindak Pidana Penyiraman Air Keras (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr dan Putusan Nomor 415/Pid.B/2017/PN.Bta)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
MURDAYANTI, Putriana Endah
Subject
J83 Judges 
Datestamp
2021-07-31 12:24:54 
Abstract :
Penelitian ini bersumber pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr yang dibandingkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 415/Pid.B/2017/PN.Bta yang akan menguraikan mengenai perbedaan pertimbangan hakim akan menimbulkan akibat pada berbedanya hukuman yang diberikan kepada terdakwa. Pertimbangan hakim atau ratio decidendi memiliki peranan yang sangat penting sebagai dasar titik tolak untuk menentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Pada Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan air keras hakim memutus bersalah terdakwa berdasarkan ketentuan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ke-1 KUHP dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Putusan hakim ini berlainan pada perkara serupa yaitu pada Putusan Nomor 415/Pid.B/2017/PN.Bta dimana hakim dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan menggunkan air keras memutus bersalah terdakwa berdasarkan ketentuan Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. Perbedaan hasil putusan pada kedua perkara didasarkan pada berbedanya pertimbangan hakim mengenai tujuan dan unsur kesengajaan terdakwa pada kedua perkara tersebut. Pada Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr dalam pertimbangannya menyatakan bahwa luka berat yang diderita korban bukan murupakan tujuan utama dari perbuatan terdakwa dan luka berat tersebut tidak memenuhi unsur kesengajaan. Sedangkan pada Putusan Nomor 415/Pid.B/2017/PN.Bta dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa luka berat yang diderita korban telah memberikan kerugian secara fisik dan psikis yang mengkatagorikan luka berat korban adalah sebagai tujuan utama dari terdakwa dan luka berat tersebut memenuhi unsur kesengajaan. Perbedaan pertimbangan hakim ini apabila tidak segera diatasi akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum dan menilai bahwa putusan yang diberikan oleh hakim tidak berkeadilan. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman