DETAIL DOCUMENT
Penolakan Pembayaran Biaya Demurrage Akibat Adanya Overmacht dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kapal (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 959 K/Pdt/2019)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
ARUM, Sekar Puspita
Subject
C611 Commercial law 
Datestamp
2021-08-09 12:15:30 
Abstract :
Keadaan memaksa (overmacht) merupakan suatu peristiwa yang menghalangi pelaksanaan prestasi salah satu pihak dalam perjanjian yang timbul di luar kesalahan debitur. Overmacht menimbulkan persoalan risiko, yaitu kewajiban menanggung kerugian dalam hal tidak dipenuhinya prestasi karena overmacht. Peristiwa tersebut terjadi dalam perjanjian sewa menyewa kapal antara PT. Bara Artha Energi sebagai penyewa dengan PT. Trans Pasific Jaya sebagai pemilik kapal. Overmacht dalam perjanjian tersebut mengakibatkan kerugian yang disebut dengan demurrage. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim mengenai overmacht yang dikemukakan oleh penyewa dalam Putusan Nomor 959 K/Pdt/2019 dan untuk menganalisis penerapan hukum in-concreto sengketa perjanjian sewa menyewa kapal dalam Putusan Nomor 959 K/Pdt/2019. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Data penelitian bersumber dari data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode penyajian data dalam bentuk teks naratif. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan bahwa hakim mengabulkan alasan overmacht berdasarkan unsur tidak memenuhi prestasi, tidak dapat diduga sebelumnya, dan tidak ada andil kesalahan dari debitur. Penerapan hukum hakim berbeda dengan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata karena menurut hakim adalah adil apabila kerugian yang timbul ditanggung bersama oleh para pihak. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman