DETAIL DOCUMENT
Kepemimpinan Kepala Desa dalam Pengelolaan Bantuan Sosial Tunai di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ( Studi Kasus Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga )
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
AZIZI, Chofifah Nur
Subject
D270 Donation of organst issues 
Datestamp
2021-08-16 03:21:18 
Abstract :
Kepemimpinan merupakan faktor yang sangat penting dalam memegang peranan sebuah organisasi, agar organisasi dapat mencapai tujuannya. Dalam konteks penanggulangan krisis (crisis management), faktor kepemimpinan memegang peranan yang sangat krusial. Sebagai usaha dalam menangani dampak ekonomi yang sedang terjadi, pemerintah Indonesia menyiapkan dana untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama masyarakat menengah ke bawah. Dana tersebut akan dibagikan kepada masyarakat yang terdampak pandemic Covid-19 melalui program yang tertulis dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/Huk/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako Dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan yang bersumber dari Kementrian Sosial Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tujuan pemberian bantuan sosial ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat di masa pandemi. Bantuan tersebut akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia ( diluar daerah yang dikecualikan yaitu Jabodetabek ) sampai ke pelosok desa. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kepemimpinan kepala desa dalam pengelolaan bantuan sosial tunai di masa pandemi Covid-19 bagi masyarakat (Studi Kasus Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga). Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif. Pemilihan informan menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengelolaan Bantuan Sosial Tunai di Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga diatur berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomer 54/Huk/2020 Tentang Pembagian Bantuan Sosial Tunai dan Bantuan Sembako. Pengelolaan Bantuan Sosial Tunai dilakukan oleh kepala desa berserta pemerintah desa. Pada saat musyawarah pendataan calon penerima bantuan, masyarakat ikut terlibat dalam musyawarah tersebut, dan pada saat verifikasi data penerima bantuan, kepala desa berpedoman dengan peraturan yang ada. Dalam menghadapi situasi dan kondisi di masyarakat yang dihadapkan dengan ketidakpastian, kepala desa berusaha untuk bersifat responsif dan tanggung jawab. Pemerintah desa tidak mempunyai peraturan khusus dalam mengelola bantuan, dan berpedoman berdasarkan peraturan dari pemerintah pusat. Dalam menanggapi aduan yang disampaikan oleh masyarakat, kepala desa meneruskan aduan tesebut kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti agar maslaah cepat terselesaikan. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman