DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Pembuktian dan Pertimbangan Hukum Hakim dalam Tindak Pidana Pemalsuan Pita Cukai (Studi Kasus : Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2019/PN Pbg)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
SETYANINGTYAS, Febrianti Dwie
Subject
C905 Courts and courtiers 
Datestamp
2021-08-14 08:17:49 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian dan pertimbangan hukum hakim dalam tindak pidana pemalsuan pita cukai studi kasus Putusan Nomor 99/pid.sus/2019/pn Pbg. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang (status approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah preskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pembuktian dalam tindak pidana pemalsuan pita cukai telah memenuhi Pasal 184 KUHAP, memenuhi syarat materiil dan syarat formil sebagai alat bukti dan telah sesuai dengan sistem atau teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie) yang menganut Pasal 183 KUHAP dengan sekurang-kurangnya minimal dua alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan hakim. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifikasikan tindak pidana pemalsuan pita cukai terlebih dahulu melihat unsur-unsur yang terdapat dalam perkara tersebut dengan berdasarkan fakta hukum yang ada. Mengenai pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa, hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa dan alat-alat bukti yang dihadirkan di persidangan. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman